Rabu, 29 April 2015

Aliran-Aliran yang dianggap sesat di Indonesia


Informasi ini saya download dari sebuah E-BOOK di situs ini,, mudah-mudahan dengan informasi ini dapat menambahkan keimanan kita terhadap Allah SWT dan tidak mudah terpengaruh oleh kesesatan-kesesatan yang membawa kita jauh dari Allah SWT. Silahkan membaca sobat...

Aliran-Aliran yang dianggap sesat di Indonesia

Yang dimaksud dengan aliran sesat adalah aliran yang menyimpang dari jalan kebenaran yang ditunjukkan oleh agama.
Kebenaran yang dimaksud adalah firman Allah :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. Dan Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Dan sabda Rasulullah SAW :
“Aku tinggalkan 2 perkara yang dengannya kamu tidak akan tersesat : Kitab Allah dan sunnahku.”
Berikut kriteria aliran sesat yang dikemukakan MUI tahun 2007
  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6. 
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah. 
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran. 
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran. 
  5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. 
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. 
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokokpokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu. 
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Negara Islam Indonesia (NII) KW-9 / Az-Zaitun
Pendiri NII : Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo,
Aktif sejak : 7 Agustus 1949 , di Tasikmalaya Jawa Barat
Pemimpin NII KW-9 : Abu Toto Syekh Panjigumilang
Fatwa sesat MUI: 2003
Pendapat-pendapat NII KW-9 :
  1. Harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal sebgai harta fa'i dan ghanima.
  2.  Dengan pemahaman teori kondisi perang, maka shalat bisa dirapel, artinya dari mulai shalat zuhur sampai dengan shalat subuh dilakukan dalam satu waktu, masing-masing hanya satu rakaat. 
  3. Dalam puasa sesudah terbit matahari pun masih boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah boleh berbuka. 
  4. Wajib bagi setiap jamaah mencari satu orang tiap harinya untuk dibawa tilawah. Lalu diarahkan agar hijrah dan berbaiat sebagai anggota NII. Karena dengan baiat maka seseorang terhapus dari dosa masa lalu, tersucikan diri, dan menjadi ahli surga. Untuk itu peserta ini harus mengeluarkan shadaqah hijrah yang besarnya tergantung dosa yang dilakukan.
Salamullah
Pendirinya Lia Aminuddin,
Aktif sejak : 1995, di Jakarta.
Fatwa sesat MUI : 1997
Pendapat-pendapatnya :
  1. Lia mengaku bertemu Jibril, kemudian sebagai Bunda Maria, dan akhirnya sebagai Jibril.
  2. Anaknya Ahmad Mukti sebagai jelmaan roh Nabi Isa as. 
  3. Imam besar Salamullah Abdul Rahman, sebagai jelmaan Nabi Muhammad saw. 
  4. Mempunyai kitab sendiri yang berjudul Ruhul Kudus.
Jaringan Islam Liberal
Pemimpin : Ulil Abshar Abdalla
Aktif : sejak 2001
Fatwa sesat MUI : 2007
Pendapat-pendapat mereka :
  1. Menyamakan semua agama, semuanya menuju jalan kebenaran.
  2. Menganggap hukum islam itu zalim sehingga bila diterapkan syari'at Islam yang pertama jadi korban adalah kaum wanita.
  3. Mereka menggugat kebenaran Islam karena kata mereka kebenaran agama itu relatif, dan mengajak melihat kebenaran pada agama lain. 
  4. Vodka (sejenis minuman keras) bisa dihalalkan di Rusia karena daerahnya sangat dingin.
  5. Menganggap Al-Quran sebagai produk budaya dan mengajak mengadakan studi kritik akan keaslian Al-Quran.
Ahmad Sayuti (Nabi Palsu)
Pemimpin : Ahmad Sayuti
Fatwa Sesat MUI : 2007
Pendapat :
  1. Menganggap dirinya sebagai nabi yang diutus Allah dan Nabi Muhammad bukan nabi terakhir 
  2. Al-Quran adalah kitab hukum bahasa Arab peninggalan Nabi Muhammad putra Abdullah yang ditulis oleh para sahabatnya atas perintah Muhammad.
  3.  Mengaku kalau Al-Quran turun pada tahun 1993 saat dirinya mendapatkan wahyu.
  4. Menganggap tafsir Al-Quran selama ini hanya kebohongan belaka.
  5. Kitab hadis Bukhori hanya kitab bohong yang isinya bukan perkataan Nabi Muhammad.
Isa Bugis
Pemimpin : Isa Bugis (1926)di Aceh Pidie tahun 1926
Aktif : sejak 1980 di Rawamangun, Jakarta
Fatwa Sesat : Departeman Agama RI 1972
Pendapat-pendapat mereka :
  1. Mengartikan Al-Qur’an semaunya, tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw, misalnya, Al-Fiil yang artinya gajah menjadi meriam atau tank baja. 
  2. Tidak percaya mukjizat, dan menganggap mukjizat tak ubahnya seperti dongeng.
  3. Nabi Ibrahim menyembelih Ismail itu dianggapnya dongeng belaka. 
  4. Tafsir Al-Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan, karena salah semua. 
  5. Al-Qur’an bukan Bahasa Arab, maka untuk memahami Al-Qur’an tak perlu belajar Bahasa Arab. 
  6. Lembaga Pembaharu Isa Bugis adalah Nur, sedang yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir.
Mungkin informasi tersebut baru sebagian dari aliran-aliran sesat yang ada di Indonesia,, lebih lengkapnya anda dapat membacanya di situs ini. sekian informasi yang dapat aku sampaikan,, terimakasih telah membaca...

0 komentar:

Posting Komentar

 
;